Gas Oplosan Digerebek di Medan Keagenan Koperasi Kodam I/BB, Ini Faktanya

Gas Oplosan Digerebek di Medan Keagenan Koperasi Kodam I/BB, Ini Faktanya

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 11:12 WIB
Plang di depan pangkalan gas yang digerebek Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Plang di depan pangkalan gas yang digerebek Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Lokasi pengoplosan gas yang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, bertuliskan bahwa mereka adalah keagenan koperasi Kodam I/BB. Kodam pun memberikan penjelasan soal itu.

Pantauan detikSumut di lokasi, bagian depan plang pangkalan gas itu bertuliskan bahwa pangkalan itu bernama Nopandi, sedangkan nama agennya adalah Puskop Kartika 'A' Bukit Barisan. Puskop merupakan nama koperasi milik Kodam I/BB.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan bahwa pangkalan gas atas nama Nopandi itu dulunya memang anggota keagenan Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/BB. Namun, alamat pangkalan Nopandi yang terdaftar ke Pertamina tidak berada di Jalan Sei Kapuas, tetapi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya memang pangkalan gas LPG atas nama Nopandi ini adalah anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB. Alamat pangkalan sesuai yang didaftarkan ke Pertamina adalah di Jalan Budi Luhur, Medan Helvetia," kata Rico, Sabtu (29/7/2023).

Rico menyebut selama menjadi anggota keagenan, tabung gas elpiji itu selalu diantarkan ke alamat yang terdaftar di Pertamina, bukan ke Jalan Sei Kapuas yang digerebek polisi. Hanya saja sejak Oktober 2019, pangkalan gas Nopandi itu bukan lagi anggota keagenan Puskop Kartika A Kodam I/BB. Hal itu, karena Nopandi ketahuan melakukan pengoplosan gas.

ADVERTISEMENT

"Karena ketahuan Pertamina mereka (Nopandi) melakukan oplosan gas elpiji, sehingga izinnya dibekukan atau dinonaktifkan oleh Pertamina pada Oktoberfest 2019. Saat ini, sudah bukan pangkalan gas LPG dari keagenan Puskopkar A Dam I/BB," jelasnya.

Terkait plang Puskop Kartika A Kodam I/ BB yang dipakai di pangkalan gas Jalan Sei Kapuas, Rico menyebut plang itu diberikan oleh Nopandi kepada Dali Pertiwi dan BSS selaku pemilik pangkalan itu. Menurutnya, pemilik pangkalan sudah menyalahgunakan plang tersebut.

"Apabila saat ini masih menggunakan plang Puskopkar A Dam I/BB, berarti sudah menyalahgunakan plang tersebut oleh Dali pertiwi dengan alamat palsu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tempat pengoplosan gas itu digerebek polisi, Kamis (27/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang.

"Perlu kami sampaikan bahwa tadi malam Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes bersama-sama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari tempat kejadian tim mengamankan tiga orang terduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/7).

Hadi mengatakan saat penggerebekan, ketiga pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Para pelaku mengoplos gas elpiji itu dengan memindahkan dari gas subsidi berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran lebih besar, seperti 5,5 kg,12 kg, hingga 50 kg.

Selain mengamankan ketiga pelaku, kata Hadi, pihaknya juga mengamankan ratusan tabung gas dengan rincian, 349 tabung gas 3 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, serta alat yang digunakan para pelaku untuk mengoplos gas itu.

"Untuk kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.




(astj/astj)


Hide Ads