Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), Jenti Mutiara, membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut. Jenti merasa difitnah atas isu dugaan perselingkuhannya dengan Kabag Ops Polres Palas, Kompol Alsem.
Dumas itu dilayangkan Jenti lewat kuasa hukumnya Paul J Tambunan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, tadi.
"Iya, kita mengantarkan surat pengaduan masyarakat ke Polda Sumut atas perbuatan yang kami anggap merugikan klien kami Jenti Mutiara Napitupulu," kata Paul, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paul mengatakan aduan itu berangkat dari beredarnya pernyataan mantan suami Jenti Mutiara, Sakkeus Harahap, soal dugaan perselingkuhan Jenti dengan Kompol Alsem, di beberapa media. Jenti merasa pernyataan suaminya itu fitnah.
"Dumas ini terkait pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum ke arah fitnah ke klien kami Jenti Mutiara. Di mana kami ada melihat ada beberapa pemberitaan dan video pengakuan dari mantan suaminya di beberapa media online," jelasnya.
Paul tidak secara spesifik menjelaskan bahwa yang diadukannya itu adalah Sakkeus Harahap. Dia mengatakan untuk terlapor dalam aduan itu nantinya ditentukan oleh pihak kepolisian.
"Yang diadukan belum bisa ditentukan. Itu biarkan pihak kepolisian yang menentukan siapa yang menjadi terlapor," ujarnya.
Dia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Paul mengaku pernyataan dari Sakkeus di beberapa media tersebut sangat merugikan kliennya.
"Memohon agar menindaklanjuti pengaduan kami ini atas dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu fitnah yang merugikan klien kami," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi merespons soal aduan itu. Dia menyebut bahwa setiap orang berhak membuat pengaduan. Nantinya, kata Hadi, dumas itu akan diteliti dulu oleh penyidik.
"Semua orang berhak untuk melakukan pengaduan. Tentu nanti ada mekanismenya, nanti penyidik akan menelitinya terlebih dahulu," kata Hadi.
(afb/afb)