Kompol Alsem Bantah Selingkuh dengan Anggota DPRD

Kompol Alsem Bantah Selingkuh dengan Anggota DPRD

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 26 Jul 2023 10:34 WIB
selingkuh, perslingkuhan, binor, pelakor
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Medan -

Kabag Ops Polres Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) Kompol Alsem Sinaga merespons soal isu perselingkuhannya dengan seorang anggota DPRD Palas dari PDIP berinisial JM. Alsem membantah berselingkuh dengan JM.

"Saya tidak ada dan tidak pernah selingkuh dengan ibu dewan sebagaimana dituduhkan kepada saya," kata Kompol Alsem, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya diberitakan, Alsem Sinaga dilaporkan ke propam karena diduga berselingkuh dengan JM. Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan suami JM, Sakkeus Harahap (37).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilaporkan Alsem Sinaga jabatan Kabag Ops Polres Padang Lawas, masih aktif," kata Kuasa Hukum Sakkeus Harahap Dian Mayasari Sinaga, Senin (24/7).

Dian mengatakan dugaan perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut karena status Kompol Alsen yang merupakan perwira menengah. Namun, menurutnya hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.

"Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas," ujarnya.

Sakkeus Harahap menceritakan awal mula dirinya mengetahui JM berselingkuh dengan Kompol Alsem pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JM masih sah menjadi suami istri. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023.

Awalnya, Sakkeus memasang GPS Portable di mobil JM karena sudah curiga dengan perselingkuhan itu.

"Awalnya, saya meletakkan GPS portabel ke mobil istrinya ternyata ada chat antara mantan istri dan terlapor. Di situ chat-nya mama papa dan rekaman suara juga mama papa," kata Sakkeus.

Dia mengaku sudah mengingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsem. Namun, perselingkuhan itu terus dilakukan oleh keduanya.

"Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens," ujarnya.

Sakkeus berharap kasus tersebut dapat segera dituntaskan. Dia meminta Polda Sumut memberikan hukuman kepada Kompol Alsem karena diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Harapan saya, Kompol Alsem harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Jika pemeriksaan telah rampung, propam akan menyidangkan Kompol Alsem.

"Masih dalam proses apabila sudah lengkap akan kita sidangkan," kata Kombes Dudung saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (25/7).




(dpw/dpw)


Hide Ads