Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Jenti Mutiara membantah berselingkuh dengan Kabag Ops Polres Palas, Kompol Alsem Sinaga. Dia menilai bahwa chat sebagai bukti perselingkuhannya itu mengada-ngada.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Paul Tambunan. Paul mengatakan bahwa mantan suami Jenti, Sakkeus Harahap bahkan pernah menuduh Jenti selingkuh dengan pendeta.
"Tuduhan selingkuh ini bukan hanya sama polisi ini, yang dituduhkan mantan suaminya ini, sama pendeta pun pernah (dituduh selingkuh) sangking gawatnya," kata Paul kepada detikSumut, Rabu (26/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan chat mama papa yang disebut oleh Sakkeus sebagai bukti perselingkuhan juga dinilai mengada-ngada. Sebab, bukti yang mereka miliki hanya tangkapan layar percakapan dan semua orang dinilai bisa merekayasanya.
"Itu 100 persen mengada-ngada dari pengakuan mereka, karena begini saya sudah konfirmasi sama pengacaranya, itu chatnya gimana? Saya bilang, ada dia screenshot, screenshot itu divideoin nggak kemarin? Kan ada rekam layar, nggak cuma kontak nama aja, jadi bisa saya ambil foto profil abang lalu bikin di WA kan, bisa kan?," ucapnya.
Kedekatan Jenti dan Kompol Alsem dinilai hanya sebatas rekan kerja saat di lapangan. Apalagi Kompol Alsem sering membantu pengamanan saat ada unjuk rasa di DPRD Palas.
"Kalau dibilang dekat ya gimana, sama dengan anggota DPRD yang berada di kota-kota lain misalnya ada demo, itu aja. Apalagi komisi dia yang bersangkutan dengan sengketa lahan, lingkungan hidup, kesehatan kalau saya tak salah yang memang rentan untuk didemo-demo masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Alsem Sinaga dilaporkan ke propam karena diduga berselingkuh dengan JM. Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan suami JM, Sakkeus Harahap (37).
"Yang dilaporkan Alsem Sinaga jabatan Kabag Ops Polres Padang Lawas, masih aktif," kata Kuasa Hukum Sakkeus Harahap Dian Mayasari Sinaga, Senin (24/7).
Dian mengatakan dugaan perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam.
Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut karena status Kompol Alsen yang merupakan perwira menengah. Namun, menurutnya hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.
"Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JM, yang merupakan anggota DPRD di Padang Lawas," ujarnya.
Sakkeus Harahap menceritakan awal mula dirinya mengetahui JM berselingkuh dengan Kompol Alsem pada Agustus 2022. Saat itu, Sakkeus dan JM masih sah menjadi suami istri. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023.
(dpw/dpw)