Peristiwa penculikan oleh komplotan bersenjata terjadi di Lhokseumawe, Aceh. Pelaku meminta keluarga korban untuk menyiapkan uang tebusan Rp 70 juta agar korban selamat.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan korban yang diculik bernama Syarbani (45). Peristiwa penculikan terjadi pada Rabu (5/7) lalu.
Dijelaskan Ibrahmi, setelah berhasil menangkap Syarbani, pelaku meminta korban untuk menghubungi adiknya agar menyiapkan uang tebusan Rp 70 juta. Keluarga korban pun diancam jika tak menuruti permintaan tersebut.
"Korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang Rp 70 juta kepada adiknya. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi," kata Ibrahim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Bukan menyiapkan uang tebusan, adik korban justru melapor ke Polres Lhokseumawe atas peristiwa yang menimpa keluarganya. Tidak butuh waktu lama, dua pelaku berinisial AW (25) dan MJ (38) ditangkap di Aceh Timur pada Minggu (9/7).
Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap ada satu tersangka lain yang diduga sebagai dalang penculikan korban.
Tersangka MU (41) akhirnya ditangkap pada Kamis (20/7) sore di kawasan Aceh Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata jenis airsoftgun diduga dipakai untuk menculik korban.
"Motif para tersangka melakukan penculikan diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan MU. Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.
(astj/astj)