Seorang warga Medan, Muhammad Wahyu Abdy Rangkuty, mengaku diculik hingga dianiaya oleh orang yang dia duga oknum TNI di Kota Medan. Wahyu mengaku dibawa dari Kota Pekanbaru dan dituduh menggelapkan uang ratusan juta.
Wahyu menceritakan, pada Selasa (21/2/2023) ada sejumlah oknum diduga dari Denintel Kodam I/BB yang mendatangi tempat kerjanya di Pekanbaru. Waktu itu, dia masih bekerja sebagai Seat Manager PT Renata Gina Abadi (RGA).
Dia mengatakan perusahaan tersebut ikut dalam proyek pembangunan Quran Center di Pekanbaru. Orang yang diduga dari Denintel itu menuduh Wahyu menggelapkan uang ratusan juta. Setelah itu, Wahyu mengaku diculik dari tempat kerjanya bersama seorang temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kalau soal uang itu sudah dibagi ke pekerja sebagai upah. Nah, saat itu ada sekitar enam orang (oknum diduga dari Denintel) yang datang dengan membawa dua mobil. Tujuannya mau membawa kami ke Kota Medan. Itu yang saya dengar," kata Wahyu, Senin (19/6/2023).
Di tengah perjalanan, ia ditempatkan dalam mobil yang berbeda dengan temannya tersebut. Handphonenya pada saat itu diambil sehingga tidak bisa berkomunikasi kepada siapa pun. Pada Selasa (20/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, ia mengaku sampai di Markas Denintel Kodam I/BB.
Saat itu, ia tidak menyangka akan dibawa ke lokasi itu. Dipikirnya, dia akan dibawa ke Kantor PT RGA yang ada di Medan. Seterusnya, ia dibawa ke sebuah ruangan bersama temannya. Ruangan itu ditutup.
"Masuk lah oknum Denintel lagi. Mereka marah-marah, memaki ke saya. Diancam saya dengan pistol ke paha kanan. Silih berganti oknum Denintel ini berdatangan menjumpai saya," ujarnya.
"Saat itu pimpinan PT RGA, berinisial RJG, ini menendang saya dan memukul dengan kertas yang digulung. Sedangkan, oknum Denintelnya memukul saya dengan kemoceng juga. Saya juga diancam mau disetrum dan dimasukkan ke kolam lintah," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut......
"Saya dituduh menggelapkan uang itu. Lalu, para oknum itu meminta jaminan dalam bentuk uang Rp 50 juta. Kalau bisa dibayar malam itu, saya dikeluarkan," ungkapnya.
Terakhir, lanjut Wahyu, ia diberi waktu untuk menghubungi keluarganya menggunakan handphone oknum Denintel agar dapat membawa uang jaminan tersebut. Pada Kamis (23/2) dini hari keluarga dan pengacaranya pun datang untuk menjemputnya.
Berangkat dari peristiwa itu, ia membuat laporan di Polrestabes Medan di hari serupa dengan nomor laporan : STTLP/B/656/II/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut. Perkaranya pemerasan, penganiayaan, dan penculikan. Terlapor berinsial RJG dan NAL.
Selain itu, dia juga membuat laporan di Denpom 1/5 Medan dengan nomor laporan : LP/08/II/2023 dengan perkara terkait penculikan, pengancaman, penyekapan, dan perampasan. Untuk terlapor sementara ada tiga oknum Denintel Kodam I/BB, yakni Serka FR, Sertu H, dan Serka Y.
Di lain pihak, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian enggan berkomentar terkait persoalan tersebut. Ia menyebutkan soal pengaduan masyarakat itu ditanyakan langsung ke Denpom 1/5 Medan.
"Silahkan tanyakan ke Denpom, masalah dumasnya sudah bagaimana. Atau tanya kepada yang buat pengaduan, sudah ada perkembangan belum," ujarnya.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)