Sopir Taksi di Batam Ditangkap Hendak Menyelundupkan PMI Ilegal

Sopir Taksi di Batam Ditangkap Hendak Menyelundupkan PMI Ilegal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 20 Jul 2023 16:30 WIB
Dua penyelundup PMI ilegal ditangkap di Batam.
Dua penyelundup PMI ilegal ditangkap di Batam. (Foto: Istimewa)
Batam -

Dua pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), salah satunya sopir taksi ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat mengurus keberangkatan dua calon PMI ilegal ke Singapura melalui Batam.

"Kami menggagalkan keberangkatan dua orang perempuan asal Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka rencana akan berangkat ke Malaysia sebagai PMI non prosedural melalui pelabuhan internasional Batam pada Senin (10/7)," kata kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Kamis (20/7/2023).

Dua orang pelaku yang berperan sebagai pengantar dan pengurus itu berinisial YA (37) dan NI (37). PMI ilegal dan dua pelaku itu diamankan dari informasi yang diterima kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya 2 orang perempuan yang diduga calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Singapore. Mereka dijemput dan diantar sebuah taxi yang dikendarai oleh YA ke Kepri Mall Kota Batam. Kemudian akan diurus keberangkatan oleh NI ke Singapura," ujarnya

"Pelaku YA ini sebagai sopir taksi yang berperan mengantarkan para korban. Untuk pelaku NI ini merupakan pengurus keberangkatan PMI di pelabuhan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kedua PMI asal Jawa Barat dan Jawa Timur itu rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Kedua PMI itu direkrut oleh WNA asal Singapura.

"Para korban ini rencananya akan dipekerjakan sebagai ART di Singapura. Pengendali jaringan ini adalah WNA Singapura. Dia yang merekrut PMI ilegal dan dia juga yang mengkoordinir kedua pelaku yakni YA san NI," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kepada YA dan Ni mereka mengaku ke penyidik baru pertama kali melakukan pengurusan PMI. Dalam menjalankan aksinya itu keduanya mendapatkan upah sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu.

"Pelaku YA mengaku dapat upah sebesar Rp 150 ribu sedangkan NI dapat 450. YA mengaku mengetahui bahwa yang dijemput di bandara dan diantaranya itu merupakan PMI ilegal. Begitu juga NI mengetahui dua perempuan yang diurusnya itu PMI ilegal," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku dan calon PMI itu polisi juga turut mengamankan dua paspor calon PMI ilegal, tiket pesawat, mobil taksi Bandara dan tiket kapal Ferry tujuan Singapura. Kedua pelaku saat ini ditahan oleh kepolisian.




(dpw/dpw)


Hide Ads