Naik Speed Boat ke Malaysia, Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam

Kepulauan Riau

Naik Speed Boat ke Malaysia, Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 07 Jul 2023 11:58 WIB
Polisi menangkap tekong dan ABK kapal speedboat pengantar PMI ilegal di Nongsa, Batam.( Foto: Dok humas Polda Kepri)
Polisi menangkap tekong dan ABK kapal speedboat pengantar PMI ilegal di Nongsa, Batam.( Foto: Dok humas Polda Kepri)
Batam -

Polisi menggagalkan pengiriman dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pantai Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dua pekong yang jadi penyalur dua PMI ilegal itu ditangkap di atas speed boat yang akan menuju Malaysia.

"Tim berhasil mengamankan dua orang pengurus PMI ilegal berinisial S dan SY di Pantai Nongsa, Batam. Kita juga berhasil menyelamatkan dua orang PMI non prosedural asal Lombok NTB," kata Plh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, Jumat (7/6/2023).

Penangkapan dua orang pelaku PMI bermula dari informasi yang diterima akan adanya PMI secara ilegal melalui jalur belakang. Polisi kemudian melakukan pengembangan informasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami terima kemudian dikembangkan, hasil pemantauan terlihat satu unit speed boat dengan mesin 40 PK melintas melewati Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speed boat," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, keempat orang yang berada di atas speed boat itu merupakan dua orang PMI dan dua orang tekong. Keempat orang tersebut hendak berangkat ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan korban dan pelaku diketahui dua orang PMI non prosedural itu hendak ke Kelantan, Malaysia. Mereka berencana bekerja di perkebunan di sana," ujarnya.

Untuk keberangkatan ke Malaysia, dua PMI ilegal asal NTB itu harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta per orang. Uang tersebut digunakan ongkos dari kampung halamannya di Lombok hingga ke Malaysia.

"Masing-masing PMI ini mengeluarkan biaya Rp 12 juta untuk dapat berangkat ke Malaysia. Ada pengurus selain dua orang yang kami amankan, masih dalam pengejaran," ujarnya.

"Untuk kedua pelaku kepada penyidik mengaku sudah lebih dari sekali melakukan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia," tambahnya.

Penangkapan itu terjadi Rabu (5/7) lalu. Untuk pelaku S dan SY yang telah ditahan polisi itu dijerat dengan dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.


Keterangan Foto: Polisi menangkap tekong dan ABK kapal speedboat pengantar PMI ilegal di Nongsa Kota Batam.(dok humas Polda Kepri)




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads