Bupati Karimun Curhat Dimaki Warga Tak Bisa ke Malaysia gegara Satgas TPPO

Kepulauan Riau

Bupati Karimun Curhat Dimaki Warga Tak Bisa ke Malaysia gegara Satgas TPPO

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 20 Jul 2023 12:29 WIB
Bupati Karimun Aunur Rofiq.
Bupati Karimun Aunur Rofiq. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Karimun -

Bupati Kabupaten Karimun, Aunur Rofiq mengaku disebut buta dan tuli bahkan tidak punya hati oleh warganya. Hal itu karena adanya pengetatan keluar masuk ke Malaysia oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Alhamdulillah saya dikatakan buta dan tuli bahkan tidak punya hati. Saya terima itu dan tidak ada masalah. Namun semua pendapat itu keliru, terkait dengan tidak dapatnya warga ke luar negeri belakangan ini," tulis Aunur Rofiq pada akun Facebooknya, dilihat detikSumut, Kamis (20/4/2023).

Rafiq mengaku terkait keluhan warga yang tak dapat ke luar negeri melalui Kabupaten Karimun itu telah disampaikan ke pihak imigrasi. Ia mengatakan pengetatan keluar masuk masyarakat ke Malaysia itu terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang cukup marak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menjadi opini publik tentang pengetatan ini perlu saya sampaikan apa sikap dan kerja saya terutama meneruskan keluhan warga ke Kepala Kantor Imigrasi. Hal-hal yang perlu saya sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan dukungan penuh kinerja Satgas TPPO dalam memberantas perdagangan orang dan langkah-langkah strategis lainnya bersama imigrasi (pengetatan keluar masuk)," ujarnya.

Rafiq menyebutkan, terkait TPPO atau PMI ilegal ini warga Karimun diharapkan harus mengetahui dimana TPPO dalam setahun belakangan menelan 1.900 korban. Kedua, ada dua pengungkapan sindikat PMI ilegal di Kabupaten Karimun pada Mei dan Juni lalu.

ADVERTISEMENT

"Pada 30 Mei dan 13 Juni lalu 2 orang sindikat TPPO tertangkap di Karimun di waktu yang berbeda untuk memberangkatkan pekerja. Tentu dengan adanya peristiwa ini, menjadi fokus pemerintah daerah hingga provinsi," ujarnya.

Rafiq mengatakan Satgas TPPO yang melakukan pengetatan di pintu keluar masuk yakni Pelabuhan Internasional Karimun, merupakan kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi hal tersebut.

"Dan perlu juga dipahami warga bahwa pengetatan yang terjadi saat ini adalah agenda pemerintah pusat, bukan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah tidak dapat mengintervensi aparatur yang bekerja atas perintah Presiden. Saya memaklumi dan sangat memahami keluhan atas keinginan warga saat ini yang tidak dapat berangkat ke negeri tetangga kita," sebutnya.

Bupati Karimun itu juga menegaskan keresahan warga itu telah disampaikannya ke pihak imigrasi agar mencari solusi agar warga Karimun bisa ke Malaysia tanpa prosedur yang ketat.

"Amanah keluhan warga tetap saya teruskan bahkan saya mohonkan ke Kepala Imigrasi. Jadi jika ada opini yang mengatakan bahwa saya tuli dan bisu terkait persoalan ini, saya terima dengan lapang dada, namun semua itu keliru. Saya menghindari statmen-statmen gaduh, karena aparatur imigrasi dan satgas TPPO kita tengah bekerja dan melakukan operasi pemberantasan TPPO," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads