2 PMI Ilegal Gagal ke Malaysia dari Karimun, 3 Penyalur Ditangkap

Kepulauan Riau

2 PMI Ilegal Gagal ke Malaysia dari Karimun, 3 Penyalur Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 05 Apr 2023 14:59 WIB
Tiga penyalur PMI ilegal ditahan di Polres Karimun. (Dok Polres Karimun)
Tiga penyalur PMI ilegal ditahan di Polres Karimun. (Dok Polres Karimun)
Karimun -

Polisi menggagalkan upaya pengiriman 2 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). PMI ilegal itu hendak dikirim menggunakan kapal boat pancung dari daerah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun.

"Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 orang calon TKI ilegal. Mereka diamankan pada Rabu (29/3) lalu," kata Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, Rabu (5/4/2023).

Penangkapan tiga pelaku pengurus PMI ilegal itu dilakukan dari informasi yang diperoleh polisi. Informasi tersebut langsung ditelusuri polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman PMI secara ilegal menggunakan kapal Boat pancung dari daerah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Kami berhasil menangkap pelaku M dan H," ujarnya.

Pelaku M diketahui berperan sebagai perekrut dua orang calon PMI ilegal, Sedangkan pelaku H berperan sebagai tekong kapal yang akan memberangkatkan para PMI ilegal.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mengamankan pekerja migran Indonesia yang akan berangkat berinisial B dan A dan satu pelaku berinisial MA, ia sebagai perekrut PMI," ujarnya.

Dari pengungkapan itu polisi juga turut mengamankan barang bukti di antaranya bensin 15 liter, boat fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive. Para pelaku dan korban kemudian diamankan di Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara", ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads