Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun

Kepulauan Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 13 Jun 2023 23:00 WIB
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal di Tanjung Balai Karimun, Kepri,
Foto: Istimewa)Polisi menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal di Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Batam -

Satreskrim Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dua orang pelaku ditetapkan tersangka.

"Ada dua orang pelaku kita amankan yakni inisial ML (33) dan A (36). Dari pelaku ML kita mengamankan 3 calon PMI, sedangkan A kita amankan 1 calon PMI," kata Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, Selasa (13/6/2023).

Penangkapan pelaku ML bermula dari informasi masyarakat adanya PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur. Polisi kemudian menangkap pelaku di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ML berperan sebagai orang yang memberangkatkan pengirim 3 calon PMI ilegal. Pelaku diamankan pada Senin (29/6)," ujarnya.

Pelaku kedua berinisial A ditangkap polisi pada Senin (12/6). Satu orang PMI ilegal yang diurus pelaku itu rencananya akan dikirim ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Pelaku A diamankan kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. PMI tersebut direncanakan akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun," ujarnya.

Keempat PMI ilegal yang diamankan polisi itu diketahui berasal dari pulau jawa dan Sumatra. Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa barang bukti seperti 5 unit handphone, paspor para korban, tiket kapal serta uang sejumlah Rp 3,2 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua pelaku terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads