Ranny Wijaya selaku orang tua korban yang berinisial D (18) mengatakan penganiayaan itu berlangsung pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 06.58 WIB.
"Pelaku mantan anak saya berinisialnya ABT. Jadi pagi itu pelaku tiba-tiba datang ke kos teman anak saya di Jalan Sahata. Kebetulan saat itu anak saya di situ," kata Ranny kepada detikSumut, Senin (17/7).
"Nah, pelaku ini minta balikan dan mencoba mencium anak saya. Tapi anak saya tidak mau. Pada saat itu hubungan keduanya itu mantan. Si korban sudah punya pacar dan anak saya juga sudah ada cowoknya," tambahnya.
Dia menduga saat itu pelaku dalam pengaruh alkohol sehingga menganiaya anaknya. Akibat dipukuli pelaku, korban mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.
"Anak saya terluka di bagian hidung, mulut, telinga sebelah kiri, hingga memar di tangan. Dia dipukuli berkali-kali," sebutnya.
Terkait dengan peristiwa itu, ia pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/B/2340/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Minggu (15/7).
"Saya mau dia dihukum lah seberat-beratnya. Karena ini kan penganiayaannya udah ngeri kali. Kayak pukul maling," tutupnya.
(afb/afb)