Kasus pria bernama Muksin Nasution (36) yang merobek kemaluan istrinya di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru. Saat ini, berkas kasus itu telah diserahkan ke jaksa.
"Saat ini, berkasnya sudah kita kirim ke jaksa," kata Ps Kanit PPA Satreskrim Polres Palas Bripka Taufik MT Harianja, saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (17/7/2023).
Taufik mengatakan berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palas pada 7 Juli 2023. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa soal berkas kasus tersebut.
"Jadi, kita menunggu apakah ada P19 atau tidak, masih diteliti," ujarnya.
Diketahui, aksi Muksin merobek kemaluan istrinya, NP, membuang geger. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, pada 26 April 2023.
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin menyebut peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal. Sebab, ajakannya bercinta ditolak oleh istrinya itu.
"Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya," kata AKP Miptahuddin, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/5).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
(dpw/dpw)