Ken Admiral Dijadwalkan Bersaksi di Sidang AKBP Achiruddin Hari Ini

Ken Admiral Dijadwalkan Bersaksi di Sidang AKBP Achiruddin Hari Ini

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 17 Jul 2023 09:26 WIB
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Achiruddin?Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.
AKBP Achiruddin (ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)
Medan -

Sidang lanjutan kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dengan terdakwa AKBP Achiruddin akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Ken Admiral yang menjadi korban dijadwalkan hadir memberikan kesaksian.

"Jadi (sidang hari ini). Bisa jadi saksi korban (Ken Admiral)," kata pengacara AKBP Achiruddin, Joko Pranata, kepada detikSumut, Senin, (17/7/2023).

Joko mengatakan sidang akan dibuka sesuai jadwal majelis hakim. Sehingga dirinya tak bisa memastikan waktu akurat sidang dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dirinya yakin bahwa majelis hakim akan membuka sidang di siang hari.

"Sesuai jadwal majelis, siang sidang kita," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Bisa jadi jam 1.30," sambungnya.

Untuk diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Dalam membacakan dakwaannya, jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada medio Desember 2022 lalu.

Usai dibacakan dakwaan, AKBP Achiruddin pun tak membantah. Sehingga dirinya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

"Terima kasih majelis, kita tidak mengajukan eksepsi," kata Joko saat menjawab atas dakwaan JPU di PN Medan, Rabu (12/7).




(astj/astj)


Hide Ads