Didakwa Dalam Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Dalam Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Tak Ajukan Eksepsi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 16:04 WIB
AKBP Achiruddin menjalani sidang dakwaan dalam kasus penganiayaan hari ini di PN Medan.
AKBP Achiruddin menjalani sidang dakwaan dalam kasus penganiayaan di PN Medan. (Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. AKBP Achiruddin tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Achiruddin setelah pembacaan dakwaan. Ketua Majelis Hakim Oloan awalnya bertanya kepada terdakwa memahami dakwaan yang dibaca jaksa.

"Baik, saudara terdakwa sudah mendengar ya. Mengerti maksudnya?" tanya hakim Oloan di PN Medan, Rabu, (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Oloan bertanya tanggapan terkait dakwaan JPU. AKBP Achiruddin berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Usai berdiskusi, AKBP Achiruddin menyerahkan seluruh keputusan kepada penasihat hukum.

"Bagaimana tanggapannya?" tanya Oloan.

ADVERTISEMENT

"Diserahkan kepada penasihat hukum," jawab AKBP Achiruddin.

Selanjutnya Joko Pranata Situmeang selaku penasihat hukum menerima dakwaan jaksa. Sehingga timnya tidak mengajukan eksepsi.

"Terima kasih majelis, kita tidak mengajukan eksepsi," kata Joko.

Mendengar jawaban itu, hakim Oloan pun menjadwalkan sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 Juli 2020.

"Sidang dilanjutkan pada tanggal 17 Juli 2023. Sidang ditutup," pungkas Oloan.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads