Terpopuler Sepekan

Pengakuan Eks Kapolsek di Medan Laporkan 2 Anggotanya gegara Gelapkan Sabu

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Minggu, 16 Jul 2023 07:00 WIB
Eks Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin dan eks Kanit Reskrim Medan Area AKP Philip Antonio Purba bersaksi di PN Medan (Radja Sinaga/detikSumut)
Medan -

Mantan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin bersaksi pada sidang kasus penggelapan barang bukti sabu di PN Medan. Dia mengaku melaporkan dua polisi anggotanya, AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri dalam kasus itu.

Pengakuan Sawangin terkuak saat dirinya dipanggil menjadi salah satu saksi dalam sidang terdakwa Aipda Suhendri yang digelar di PN, Rabu (12/7/2023). Dalam pengakuan Sawangin diketahui Polsek Medan Area tengah melakukan penangkapan seseorang pria bernama Petrus Parsaoran Sinaga.

Penangkapan itu dilakukan karena Petrus Parsaoran Sinaga diduga memiliki narkotika jenis sabu. Laporan itu, lanjut Sawangin, didapat dari adanya laporan warga.

Kemudian anggota Sawangin pun berangkat untuk menangkap target tersebut. Hasil penangkapan tersebut dilaporkan anggotanya melalui pesan WhatsApp.



Atas keberhasilan itu, Sawangin memberikan apresiasi. Namun besoknya, dia melihat keluarga dari tersangka Persaoran masuk ke ruangan Philip yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Sawangin pun bertanya ke Philip alasan keluarga tersangka kasus sabu masuk ke ruangan bawahannya itu. Philip menyebut, jika keluarga itu ingin menjenguk Persaoran.

Sawangin tidak percaya begitu saja, dia menaruh curiga ke Philip. Karena kecurigaan itu, dia pun melaporkan Philip dan Suhendri yang merupakan penyidik ke Propam.

"Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," ungkap Sawangin.

AKP Philip pun memotong perkataan Kompol Sawangin. Dia mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Oloan di persidangan bahwa Kompol Sawangin tidak memahami perkara tersebut.

"Kalau beliau ini nggak ngerti yang mulia, saya yang jelaskan," timpal AKP Philip.

Philip mengatakan penangkapan terhadap Persaoran Sinaga karena pihaknya menerima adanya laporan 365 (pencurian) yang kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2022 silam. Saat penangkapan, lanjut Philip, pihaknya menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Lalu hakim Oloan pun bertanya terkait barbuk tersebut. "Diapakanlah narkotika itu?" tanya hakim Oloan.

"Diamankan, Pak. Diserahkan kepada penyidik," jawab Philip.

Mendengar jawaban Philip, hakim pun menanyakan kepada Sawangin tentang proses penyerahan barang bukti itu telah sesuai prosedur hukum. Mendapatkan pertanyaan dari hakim, Sawangin menyebut jika prosesnya tidak sesuai.

"Menurut proses hukum tidak sah Pak," tegas Sawangin.

Suasana sidang pun seketika berubah karena adanya cekcok mulut antara saksi Philip dan saksi Sawangin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork