Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan Brimob Polda Sumut membongkar lokasi penyimpanan 36 kg sabu-sabu dari salah satu rumah kos di Kota Medan. Sejauh ini, ada dua pelaku yang ditangkap.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Wadi Sa'bani mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (15/7/2025). Adapun dua pelaku yang ditangkap adalah MH dan M. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
"Ada dua pelaku (ditangkap), (mereka) masih ada hubungan keluarga," kata Wadi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadi menjelaskan bahwa kedua pelaku bertugas sebagai kurir sekaligus penjaga gudang penyimpanan sabu itu. Saat ini, petugas masih menyelidiki pelaku lain dalam kasus itu.
"(Kedua pelaku) sebagai kurir dan penjaga gudang, masih tahap penyidikan," jelasnya.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan pengungkapan itu dilakukan BNNP bersama personel Brimob yang BKO ke BNNP. Awalnya petugas mendapat informasi soal peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.
Lalu, petugas pun melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku yang sering tinggal di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di salah satu kos di Kelurahan Sei Kambing D dan menemukan 36 kg sabu-sabu itu.
"Ada di kos adiknya katanya, kita geledah ternyata ditemukan 36 bungkus atau sekitar 36 kg. (Mereka) abang adik, tapi bukan kandung, saudara jauh gitu," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa BNNP masih menyelidiki pengungkapan kasus narkoba itu. Saat ini, penyidik tengah menyelidiki pelaku lain.
"Kita masih berupaya untuk mengembangkan," ujarnya.
(dhm/dhm)