Polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan untuk mengusut kasus Irawati Manurung (50), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodam I/BB yang dibegal di Jalan Patriot, Medan. Salah satunya dengan memeriksa kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.
"Tentu saat ini kami telah melakukan sejumlah proses penyelidikan. Mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa kamera CCTV yang ada di lokasi," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada detikSumut, Jumat (14/7/2023).
Kompol Yudha menjelaskan selain itu ada empat saksi yang diperiksa untuk melengkapi keterangan korban terjadi dengan peristiwa yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk mengungkap pelaku.
"Sejauh ini kalau dari pengakuan korban, ada 4 pelakunya dengan membawa dua sepeda motor," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan Irawati dibegal saat mengendarai sepeda motor pada Rabu (12/7) sekitar pukul 06.05 WIB.
"Korban ini sehari-sehari bekerja sebagai PNS di Ajendam I/BB," kata Rico kepada detikSumut.
Di perjalanan, korban diikuti seseorang dari belakang. Lalu, orang tersebut coba merampas tas yang sedang dibawa Irawati di Jalan Patriot, tepatnya di depan SMKN IX.
"Pelaku ini langsung menarik tas punggung korban dan membawanya pergi," ucapnya.
(astj/astj)