Polisi Ungkap Peran Dua Penambang Pasir Ilegal di Batam

Kepulauan Riau

Polisi Ungkap Peran Dua Penambang Pasir Ilegal di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 19:00 WIB
Lokasi tambang pasir ilegal di Batam, Kepri.
Lokasi tambang pasir ilegal di Batam, Kepri. (Foto: Istimewa)
Batam -

Polisi menangkap dua orang penambang pasir ilegal di Kampung Kalat, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua Pelaku yang diamankan itu sebagai pemilik dan operator alat berat.

"Ada dua orang pelaku yang diamankan pada Kamis (6/7). Mereka yakni R (35) sebagai pemilik sekaligus pengelola sedangkan pelaku inisial MS (27) adalah operator alat berat," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani, Rabu (12/7/2023).

Tambang pasir darat ilegal yang digerebek polisi itu diketahui baru beroperasi pada awal Juli 2023. Pasir yang telah ditambang itu dijual oleh para pelaku ke pembelidi daerah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka beroperasi dari awal Juli, sekitar satu Minggu. Mereka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 2 juta tapi kita menduga keuntungan lebih dari itu karena sudah beroperasi dari itu. Masih kita dalami," ujarnya.

Sebelumnya, dua orang penambang pasir ilegal di Kampung Kalat, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Satu unit alat berat turut disita polisi.

ADVERTISEMENT

"Subdit 4 Ditreskrimsus mengamankan 2 orang yang melakukan penambangan pasir darat secara ilegal di kecamatan Galang. Mereka diamankan pada Kamis (6/7) lalu," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi pada Selasa (11/7/2023).

Kedua pelaku yang diamankan itu yakni R (35) dan MS (27). Keduanya berperan pengelola dan pekerja tambang pasir ilegal tersebut .

"Kedua orang itu melakukan penambangan pasir darat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator Kobelco. Dalam penambangan itu tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur ketentuan berlaku," ujarnya.

Penggerebekan tambang pasir ilegal oleh polisi itu bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat. Kepolisian pun kemudian melakukan penelusuran dan menangkap dua orang pelaku.

"Kedua pelaku ini terbilang baru melakukan penambangan pasir secara di lokasi tersebut. Anggota mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku," ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti ekskavator, ponsel, dan sekitar 263 meter kubik Pasir darat. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 2.250.000 hasil penjualan pasir serta satu buku catatan penjualan selama beroperasi.

"Barang bukti dan para pelaku dibawa ke Mapolda Kepri. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.




(dpw/dpw)


Hide Ads