Nelayan di Kepri Nekat Jual Sabu yang Ditemukan Saat Melaut

Nelayan di Kepri Nekat Jual Sabu yang Ditemukan Saat Melaut

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 17:35 WIB
Tiga nelayan di Bintan, Kepri ditangkap karena jual sabu.
Tiga nelayan di Bintan, Kepri ditangkap karena jual sabu. (Foto: Dok. Polres Bintan)
Batam -

Polisi menangkap 3 orang nelayan pengedar dan pengguna sabu di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Sabu yang dijual para nelayan itu ditemukan mereka saat melaut pada Februari lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan kasus peredaran sabu oleh 3 nelayan itu terungkap saat pihaknya mendapat informasi peredaran narkoba di Bintan. Pihaknya pertama kali menangkap nelayan berinisial AA.

"Jadi ada informasi bahwa pelaku berinisial AA ini menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap AA di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan pada Selasa (27/6)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku AA mengaku kepada polisi mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Saat penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 229, 11 Gram.

"Kepada petugas AA juga mengaku narkotika jenis sabu yang didapatkannya di simpan dua rekannya yakni inisial JI dan MA," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepolisian kemudian mengamankan pelaku berinisial JI dan MA masing-masing di kediamannya di kabupaten Bintan. Dari tangan pelaku JI polisi menyita 594,71 gram dan dari pelaku MA disita sabu seberat 541,51 gram.

"Ketiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida menambahkan bahwa sabu yang diedarkan ketiga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu merupakan temuan pelaku saat melaut. Sabu itu ditemukan oleh AA dan MA.

"Mereka menemukan bungkusan yang berisi sabu di pinggir Pantai Kampung Batu Lagoi, Kecamatan Sebong Pereh. Pengakuan para pelaku awalnya jumlah sabu temuan itu sekitar 3 kg," kata Sofyan.

Sofyan menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian sabu yang ditemukan itu basah terkena air laut. Sabu itu diduga terdampar terkena musim angin utara pada Februari lalu.

"Pengakuan sabu tersebut terdampar, tapi kita dalami apa benar seperti itu. Sabu yang masih belum terkena air di jual oleh pelaku AA dan MA. Mereka menjual kepada sesama Nelayan di luar Bintan di daerah pulau kecil di arah Batam -Moro," ujarnya.

"Sedangkan pelaku JI mengaku hanya menggunakan bersama rekannya. Dia dapat dari pelaku AA dan MA. Ada pelaku lainnya yang kini dalam pengembangan. Sabu temuan itu disimpan di dalam tanah di halaman rumah mereka," ujarnya.

Atas penangkapan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1365,33 gram. Ketiga nelayan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads