Seorang pria di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial H(45) tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun. Perbuatan bejat H dilakukan berulang kali dalam tiga bulan terakhir.
"Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu (8/7). Pelaku berinisial H langsung kami amankan di kawasan Batam Kota pada hari itu juga," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa (11/7/2023).
Kasus pencabulan itu terungkap dari keberanian korban melaporkan kejadian yang menimpanya. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Ketua RW setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai mendapatkan perlakuan cabul dari ayah angkatnya. Korban mendatangi Ketua RW dan melaporkan kejadian tersebut. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku H. Ketua RW langsung melaporkan ke Polsek," ujarnya.
Perbuatan bejat H itu diketahui dilakukan saat rumah sedang sepi. Pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban. Perbuatannya itu dilakukan setiap pagi saat keadaan rumah sepi. Usai melakukan perbuatannya pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya," ujarnya.
"Pelaku H ini kebetulan tidak mempunyai anak. Sehingga ia meminta kepada keluarga korban untuk mengasuh korban. Karena melihat pelaku baik akhirnya keluarga setuju. Korban tinggal di Batam awalnya dengan neneknya. Orang tuanya berada di luar kota," ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya membekuk H di kawasan Batam Kota, Kota Batam. Saat diinterogasi singkat di lokasi penangkapan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatan H korban yang masih berusia 10 tahun itu mengalami trauma mendalam. Dari penangkapan pelaku polisi juga ikut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 helai baju Kaos lengan pendek berwarna merah jambu belang putih, 1 helai celana Panjang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara terhadap pelaku H paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya
(dpw/dpw)