Tak Berizin, KKP Hentikan Reklamasi untuk Perumahan di Batam

Kepulauan Riau

Tak Berizin, KKP Hentikan Reklamasi untuk Perumahan di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 10 Jul 2023 23:59 WIB
KKP segel reklamasi tak berizin di Batam.
Foto: KKP segel reklamasi tak berizin di Batam. (istimewa)
Batam -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Lahan reklamasi itu milik PT DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP RI Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa reklamasi tak berizin itu diketahui saat pihaknya sidak ke lapangan bersama DPR RI. PSDKP kemudian melakukan penyegelan lokasi tersebut.

"Reklamasi tak berizin itu kami temukan saat sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan. Kami temukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove," Kata Adin, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adin menyebutkan, sebelum sidak PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut. Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.

"Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku", ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adin menjelaskan berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa izin itu dapat dipidana. Reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT. DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7)," ujarnya.

Adin menambahkan selain dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi oleh PT DIA juga melanggar administrasi. PT DIA juga akan dikenakan sanksi administrasi.

"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ujarnya.

Adin menuturkan bahwa usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggung Jawab PT. DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tindak tegas yang dilakukan ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mengimplementasikan lima program prioritas Ekonomi Biru, khususnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads