Pernah dipenjara sebanyak 15 kali tidak membuat kapok seorang pria paruh baya di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pria berinisial BC (53) kembali dibekuk polisi usai melakukan pembobolan sebuah kafe di kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam.
"Tersangka BC adalah residivis spesialis bongkar rumah yang sudah 15 kali dihukum atas perbuatannya. Pelaku kembali kami amankan karena melakukan pembobolan Kafe Ruang Temu City Walk Harbour Bay di kawasan Harbour Bay, Batu Ampar," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Kamis (6/7/2023).
Aksi pembobolan kafe di kawasan Harbour Bay oleh pelaku BC dilakukan pada Jumat (30/6). Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena sudah tak memiliki uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan pelaku kembali melakukan perbuatannya itu karena tak memiliki uang. sehingga muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Pelaku menggunakan sepeda berkeliling di kawasan Harbour Bay, Batu Ampar dan melihat sebuah kafe dalam keadaan tertutup. Kemudian pelaku menggunakan obeng untuk merusak pintu belakang kafe tersebut.
"Obeng digunakan pelaku memang sudah disiapkannya. Melihat situasi aman, pelaku memasuki kafe tersebut dan menggasak sebuah handphone merk Oppo dan Tablet Samsung serta uang sebesar Rp 6,8 juta," sebutnya.
Dwihatmoko menjelaskan, korban yang mengetahui tempat usahanya dibobol pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Kepolisian pun melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Unit Reskrim Polsek melakukan pengembangan laporan korban. Aksi pelaku BC itu diketahui dari rekaman CCTV kafe tersebut. Anggota akhirnya mengamankan pelaku di samping Hotel Oasis pada Sabtu (1/7)," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku BC itu kini ia kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. BC terancam dihukum maksimal penjara selama 7 tahun.
"Untuk perbuatan pelaku kita terapkan pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.
(afb/afb)