Saling Ejek di Medsos hingga Tawuran, 17 Remaja di Medan Ditangkap

Saling Ejek di Medsos hingga Tawuran, 17 Remaja di Medan Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 10 Jul 2023 17:51 WIB
Wakapolda Sumut Brigjen Jawari saat memaparkan kasus tawuran di Kecamatan Medan Deli.  (Finta Rahyuni/detikSumut)
Wakapolda Sumut Brigjen Jawari saat memaparkan kasus tawuran di Kecamatan Medan Deli. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan - Sebanyak 17 anak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena terlibat tawuran usai saling ejek di media sosial.

Wakapolda Sumut Brigjen Jawari mengatakan 17 anak itu ditangkap dari dua peristiwa tawuran yang berbeda. Tawuran pertama terjadi pada 7 Juli 2023, sedangkan tawuran kedua terjadi 9 Juli 2023.

"Polda Sumut telah menangani kasus tawuran, perkelahian antar anak-anak, ada dua kejadian. Pemicunya itu, anak-anak itu menggunakan media sosial, saling mengejek, awalnya satu lawan satu kemudian tantang menantang antar kelompok. Jadi, ejek-mengejeknya itu sudah membawa nama orang tua," kata Jawari saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (10/7/2023).

Jawari mengatakan kasus pertama terjadi pada 7 Juli sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Remaja yang tawuran itu antara kelompok Erlangga dan Lingkungan 7. Dalam tawuran itu, 11 orang remaja turut diamankan.

"Terkait dengan tawuran ini, Polda Sumut telah mengamankan 11 anak. Dari kelompok Erlangga ada enam anak yang diamankan dan dari kelompok Lingkungan tujuh lima anak yang kita amankan. Jadi 11 anak," ujarnya.

Jenderal bintang satu itu menyebut dari 11 orang yang diamankan itu, tiga orang di antaranya diproses hukum. Satu orang karena mengonsumsi narkoba, sedangkan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam.

"Dari 11 orang ini, kita memproses hukum yang kita kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang membawa sajam. Jadi, dua orang, dan satu akan kita lakukan penahanan karena usianya 16 tahun. Kemudian ada satu ditemukan dari yang TKP pertama ini adalah satu anak mengonsumsi narkotika, dari hasil tes urine positif jenis sabu-sabu," ujar Jawari.

Lalu, tawuran kedua terjadi di Jalan Alumunium Raya, Kecamatan Medan Deli pada 9 Juli pukul 02.30 WIB. Remaja yang tawuran itu adalah Geng Barat Mistery dan Lengkong Family. Dalam aksi itu, polisi mengamankan enam orang remaja.

"Kita mengamankan enam orang, usianya semua di bawah 18 tahun," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi memproses hukum satu orang anak di bawah umur yang positif menggunakan sabu-sabu. Rencananya, remaja yang mengonsumsi sabu-sabu ini akan direhabilitasi.

"Tapi ada satu juga yang ditemukan bahwa tes urinenya positif sabu. Untuk terkait dengan anak-anak yang mengonsumsi sabu karena penggunanya anak, maka kita merencanakan untuk ditindaklanjuti dengan rehab," ujarnya.

Jawari menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi tawuran tersebut. Dia mengatakan aksi-aksi tersebut harus ditindak.

"Polda Sumut tidak mentolerir lagi terhadap kasus tawuran jenis apapun. Polda Sumut akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads