Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) ke 4 personel Ditreskrimum. Keempat polisi itu dipatsus karena melakukan pemerasan Rp 50 juta ke waria.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan keempat personel Ditreskrimum itu dipatsus dalam rangka pemeriksaan.
"Masih dipatsus dalam rangka pemeriksaan," jelasnya di Medan Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, keempatnya masih berstatus sebagai terperiksa. "Masih diperiksa. Baru lima hari," katanya.
Dudung mengatakan keempat personel itu dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan. Satu dari keempat personel itu merupakan perwira berpangkat Ipda berinisial PG.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini personel yang terindikasi melakukan pemeriksaan itu baru empat orang. Pihaknya hingga saat ini masih mendalaminya.
"Sementara empat orang itu," kata Dudung.
Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. "Baru lima hari," ujarnya.
Kabid Humas Ungkap Keterlibatan Perwira
Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat personel Ditreskrimum terindikasi melakukan pelanggaran, satu di antaranya perwira.
"Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," katanya.
(astj/astj)