Polda Sumut menempatkan empat personel Ditreskrimum yang memeras dua waria bernama Deca dan Fury Rp 50 juta, di penempatan khusus (patsus). Saat ini, keempatnya masih berstatus sebagai terperiksa.
"Masih diperiksa," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (7/7/2023).
Dudung mengatakan keempat personel itu dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan. Satu dari keempat personel itu merupakan perwira berpangkat Ipda berinisial PG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dipatsus dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini personel yang terindikasi melakukan pemeriksaan itu baru empat orang. Pihaknya hingga saat ini masih mendalaminya.
"Sementara empat orang itu," kata Dudung.
Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. "Baru lima hari," ujarnya.
Kabid Humas Ungkap Keterlibatan Perwira
Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat personel Ditreskrimum terindikasi melakukan pelanggaran, satu di antaranya perwira.
"Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," katanya.
(astj/astj)