Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 4 kurir sabu selama periode Juni 2023. Dari para tersangka, BNNP menyita 11.467 butir ekstasi dan 4,5 kg sabu dalam pengungkapan itu.
"Selama bulan Juni 2023 , BNNP Kepri mengamankan 4 orang pelaku dan menyita 11.467 butir dan sabu 4,5 kilogram. Para pelaku diamankan di Batam dan Tanjungpinang," kata Kabid Berantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kamis (6/7/2023).
Bubung menyebutkan bahwa belasan ribu pil ekstasi itu disita dari pelaku berinisial ND (43). Pelaku ditangkap tim BNNP Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang di Batam pada Sabtu (17/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ND diamankan bersama tim gabungan Satresnarkoba Polresta Barelang. Pelaku diamankan di kecamatan Galang, Kota Batam. Dari tangan pelaku juga ditemukan bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi 11.467 butir ekstasi pil ekstasi merk Moncler warna biru," ujarnya.
Bubung mengatakan bahwa tersangka ND diketahui membawa kapal sendiri dari Jambi. Ia rencananya akan menjemput ekstasi tersebut untuk dibawa dari Jambi.
"Pelaku ND ini orang Jambi datang ke Batam membawa boat pancung. Dia datang dari jambi mengambil. Masih ada dua pelaku lainnya yang sedang dikembangkan," ujarnya.
Dua kasus lainnya yang diungkap BNNP di Batam yakni pada Kamis (8/6) mengamankan RI (41). BNNP Kepri juga mengamankan dua kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu.
"Kita bekuk satu orang laki-laki inisial RI (41), dan menemukan satu kantong plastik yang dilapisi di dalamnya berisikan satu bungkus teh cina yang berisikan sabu 1.064 gram dan 1063 gram," ujarnya.
"Pelaku RI merupakan residivis kasus serupa. Ia baru saja bebas dari Lapas dengan masa tahanan 7,9 tahun. Baru bebas dua tahun lalu," tambahnya.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Senin (12/6) dimana pelaku meninggalkan koper berisi sabu di Bandara Hang Nadim. BNNP Kepri berkoordinasi dengan BNN RI dan mengamankan pelaku di Jakarta.
"Pelaku SH(36) sengaja meninggalkan koper di Bandara Hang Nadim. Setelah dilakukan pemeriksaan atas koper tersebut ditemukan dua bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat 2 kilogram," ujarnya.
Untuk pengungkapan di Kota Tanjungpinang, BNNP Kepri mengamankan SY (33) dan menyita 400 gram sabu. Pelaku merupakan kurir yang disuruh oleh pelaku lain untuk menjemput di pinggir jalan.
"Jadi pelaku ini disuruh mengambil 400 gram sabu yang telah diletakkan di pinggir jalan Perumahan Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur pada Selasa (13/6)," ujarnya.
Atas perbuatannya para kurir sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Untuk pelaku ekstasi ditambahkan pasal Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
"Untuk pelaku ekstasi ini ada keterlibatan pelaku lainnya. Ribuan pil ekstasi dan sabu seberat 4,5 pada hari ini juga dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan hukum," ujarnya.
(afb/afb)