Polisi menangkap 16 provokator yang menyebabkan kericuhan saat penertiban rumah liar di kawasan Tangki Seribu, Batam. Setelah diperiksa, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi keseluruhan warga yang diamankan berjumlah 16 orang. Sebanyak 11 orang kita tetapkan tersangka karena memiliki peran dalam keributan penertiban kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (6/7/2023).
Satu dari 11 tersangka itu adalah orang yang menembakkan anak panah hingga mengenai personel Brimob Polda Kepri, Brigadir Toto. 11 tersangka itu sudah ditahan di Polresta Barelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku penembakan anak panah ke petugas diketahui berinisial MK. Pelaku juga kita tahan dengan pelaku lainnya," ujarnya.
Barang bukti senjata tajam yang disita kemarin, kata Budi, sengaja dipersiapkan belasan pelaku itu untuk melawan petugas. Senjata tajam yang ditemukan polisi berupa tongkat kayu berpaku, ketapel, anak panah, busur, parang , celurit dan pipa besi.
"Senjata yang kita amankan itu diduga memang sengaja dipersiapkan. Senjata tajam itu dipersiapkan untuk melawan tim terpadu yang melakukan penertiban," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 212 KUHPidana Jo pasal 213 Ke -1 KUHPidana Jo pasal 214 ayat (2) ke 1 dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana
Sebelumnya polisi mengamankan belasan orang di lokasi penggusuran rumah liar Tangki Seribu, Batu Ampar, Kota Batam. Belasan orang itu diduga sebagai provokator keributan di lokasi tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho menyebutkan pihaknya mengamankan 14 orang yang diduga sebagai provokator kericuhan tersebut. Mereka saat ini diamankan di Polresta Barelang.
"Masyarakat yang kita amankan diduga jadi provokator di sini ada 14 orang. Kita akan proses sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
(astj/astj)