Propam Polri Periksa Eks Penyidik KPK AKBP Tri soal Transaksi Rp 300 M

Propam Polri Periksa Eks Penyidik KPK AKBP Tri soal Transaksi Rp 300 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 05 Jul 2023 12:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto diperiksa Divisi Propam Polri. Pemeriksaan itu buntut dari temuan transaksi Rp 300 miliar di rekening miliknya.

"Memang sedang dalam pemeriksaan (propam)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Medan, Rabu (5/7/2023).

Sigit mengatakan propam masih menyelidiki soal temuan itu. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan memproses AKBP Tri Suhartanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Nanti kalau memang ada pelanggaran, kita proses," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK sejak 2018. Tri kemudian kembali ke Polri pada 2023.

ADVERTISEMENT

Kasus transaksi Rp 300 miliar itu mencuat usai dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.

Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

KPK pun memberikan penjelasan soal itu. Dari keterangan AKBP Tri transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual beli mobil dan lainnya.

"Kalau penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/7).

Namun, menurut Ali, kebenaran akan hal tersebut hanya Tri Suhartanto yang bisa menjelaskan. KPK, sebutnya, hanya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.

"Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Ali menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat harus benar, dan sesuai fakta. KPK tidak boleh memberikan informasi yang bersifat asumsi atau persepsi.

"Karena begini, informasi yang kita sampaikan ke masyarakat harus faktual. Harus seusai dengan fakta, jadi menyampaikan ke publik itu faktual. Tidak boleh kemudian asumsi narasi persepsi, dan kami tidak pernah melakukan itu," sebutnya.




(astj/astj)


Hide Ads