Waria bernama Deca (27) dan Fury (26), korban pemerasan uang Rp 50 juta yang diduga dilakukan oknum polisi menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka diperiksa selama 10 jam lebih di Polda Sumut.
Kuasa Hukum Deca, Marselinus Duha dari LBH Medan, mengatakan kliennya diperiksa hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan sejak pihaknya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan Deca dan Fury itu sempat dihentikan sebentar karena jadwal istirahat makan siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 21.00 baru siap (diperiksa). Sekitar 20 menit istirahat, lalu lanjut lagi, mulai lagi sekitar pukul 12.30 WIB," kata Marselinus, Selasa (4/7/2023) malam
Marselinus mengatakan selama proses pemeriksaan itu, kliennya dicecar kurang lebih 15 pertanyaan. Pertanyaan itu terkait kronologi dari awal Deca dipesan oleh seorang pria bernama Hans, hingga keduanya dilepas oleh oknum polisi Polda Sumut usai memberikan uang Rp 50 juta itu.
"Pertanyaan tadi itu ada sekitar kurang lebih 15 atau 16 poin. Kronologi ditanya bagaimana ceritanya sejak awal, sejak mulai chatt-an dengan Hans, terus lanjut sampai di hotel, terus masuknya delapan orang sampai dibawa di Polda. Terus di Polda itu di mananya dibawa, itu kita jelaskan semua," ujarnya.
Dia berharap penyidik dapat segera menuntaskan kasus tersebut, termasuk menetapkan pelaku atas dugaan pemerasan itu. Terlebih menurutnya, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi telah menyampaikan soal adanya empat orang personel Ditreskrimum yang telah terindikasi melakukan pemerasan itu.
"Seharusnya ini sudah masuk ke penyidikan, karena dari propam sendiri sudah mengaku bahwa sudah ada dugaan pelaku empat orang. Ini juga sudah menjadi atensi publik, tindak pidana sudah ada, tinggal menemukan pelaku. Itu salah satu yang kita sayangkan penanganan di reskrim sangat lambat," pungkasnya.
detikSumut sudah mencoba mengkonfirmasi soal pemeriksaan kedua waria ini kepada pihak kepolisian. Namun, sejauh ini belum ada respons.
(afb/afb)