Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan propam tengah memeriksa mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto soal temuan transaksi Rp 300 miliar di rekening Tri. Jika melanggar, pihaknya tidak akan memprosesnya.
"Nanti kalau memang ada pelanggaran, kita proses," kata Sigit di Medan, Rabu (5/7/2023).
Sigit menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut. AKBP Tri, kata Sigit, juga tengah diperiksa oleh propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sedang dalam pemeriksaan (propam). Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Untuk diketahui, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK sejak 2018. Tri kemudian kembali ke Polri pada 2023.
Kasus transaksi Rp 300 miliar itu mencuat usai dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK pun memberikan penjelasan soal itu. Dari keterangan AKBP Tri transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual beli mobil dan lainnya.
"Kalau penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/7).
Namun, menurut Ali, kebenaran akan hal tersebut hanya Tri Suhartanto yang bisa menjelaskan. KPK, sebutnya, hanya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan," tuturnya.
(astj/astj)