Dua waria di Medan mengaku diperas oknum polisi di Polda Sumut sebesar Rp 50 juta. Kasus tersebut pun berbuntut panjang hingga Ditpropam Polda Sumut turun tangan. Berikut detikSumut rangkum fakta-fakta kasus pemerasan waria di Medan.
1. Ditangkap di Hotel
Kasus tersebut bermula saat Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Medan. Kedua waria itu awalnya diajak threesome oleh pria bernama Hans melalui WhatsApp, Senin (19/6). Keduanya pun menerima tawarn tersebut dengan bayaran Rp 1,8 juta.
Namun saat di hotel yang berada di Jalan Ringroad, Medan dan masuk ke kamar nomor 301, menurut pengakuan keduanya, sudah ada delapan polisi yang menggerebek. Padahal saat itu belum ada aktivitas seksual yang dilakukan Deca dan Fury dengan Hans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Ditawari Rp 100 Juta agar Lepas
Keesokan harinya, Deca mengaku ditawari membayar RP 100 juta agar dilepaskan. Namun karena dirasa mahal, Deca mengaku lebih baik ditahan. Belakangan ia membayar Rp 50 juta kemudian dilepas antar oleh petugas.
Usai mendapat perlakuan tersebut, Deca pun mengadu ke LBH Medan dan membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan tidak pidana pemerasan yang dilakukan oknum polisi. Kini Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
3. 4 Polisi Diperiksa
Buntut kasus tersebut, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diperiksa. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Hadi, keempat oknum polisi tersebut terindikasi melakukan pelanggaran. Saat ini pemeriksaan terus dijalankan.
"Empat yang terindikasi (pelanggaran), dan itu pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Ia pun menegaskan tak boleh ada polisi terlibat pelanggaran dan pihaknya akan menindak tegas.
"Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum- oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
5. Akan Kembalikan Rp 50 juta
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputre, Kamis (29/6) menyebut, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Deca dan Fury di Bidpropam Polda Sumut, Senin (26/6), pihak Polda Sumut sempat menyatakan akan mengembalikan uang Rp 50 juta yang diberikan Deca pada oknum polisi tersebut.
Hal itu, kata Irvan, disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung. Namun tawaran itu ditolak pelapor.
"Saat itu, korban diperiksa di Propam Polda Sumut. Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada detikSumut, Kamis (29/6).
"Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut," ujarnya.
Namun atas tawaran itu, Irvan menilai janggal dan mengindikasikan Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan pengembalian uang. Menurutnya jika pelapor menerima tawaran tersebut, ada potensi oknum polisi yang memeras korban akan diringankan hukumannya.
"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Tentunya kita tetap pada prinsip, bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
6. Akan Disidang Etik
Empat polisi yang diduga memeras dua waria tersebut pun akan menjalani sidang etik atas kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
"Tetap kita tindak, yang melanggar kode etik kita akan tindak, akan kita sidangkan nanti," kata Kombes Dudung, Sabtu (1/7/2023).
Meski begitu, keempat oknum polisi itu belum ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan masih menjalani proses pemeriksaan.
"Belum (dipatsus), masih kita periksa," ujarnya.
(nkm/nkm)