Suami di Medan Bacok Istri hingga Tewas Divonis Penjara Seumur Hidup

Suami di Medan Bacok Istri hingga Tewas Divonis Penjara Seumur Hidup

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 04 Jul 2023 22:30 WIB
Hakim Zufida (kiri) membacakan vonis terdakwa Indra Saputra di PN Medan.
Foto: Hakim Zufida (kiri) membacakan vonis terdakwa Indra Saputra di PN Medan (Radja Sinaga/detikSumut)
Medan -

Seorang pria di Medan bernama Indra Saputra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Indra diputuskan bersalah telah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim diwakilkan oleh Zufida Hanum lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hakim Zufida menyebutkan perbuatan terdakwa termasuk perbuatan keji sehingga mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, terdakwa juga disebutkan tidak memberikan keterangan yang jelas dan lugas. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, menyesali perbuatannya," kata Zufida Hanum, Selasa, (4/7/2023).

Kemudian Zufida membacakan putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa. Hakim menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Indra Saputra tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP" kata Zufida.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut Zufida.

Peristiwa pembacokan ini terjadi di Jalan Mandala By Pass, Kota Medan, pada Senin (22/10/2022), malam. Pelaku yang ditangkap oleh warga langsung dihakimi.

Bukan hanya istrinya yang menjadi korban, aksi yang dilakukan Indra itu juga melukai anaknya. Polisi mengatakan peristiwa itu terjadi karena Indra merasa cemburu.

"Tapi kalau untuk motif sementara, pelaku mengaku cemburu ada lelaki lain bersamaistrinya," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan kepada detikSumut, Kamis (17/11/2022).

Menurut keterangan saksi berinisial M, bahwa dia bersama korban mengendarai becak bermotor hendak bertemu dengan pelaku dengan tujuan menjemput dua anaknya yang sebelumnya diambil tersangka di tempat penitipan.

Pada saat korban bertemu dengan tersangka terjadi cekcok mulut di depan unit lantas Polsek Percut Sei Tuan. Kemudian korban pergi bersama saksi dan kedua anaknya dengan mengendarai becak namun diikuti oleh tersangka.

Sesampai di lokasi kejadian, tersangka membacok korban. Sesampainya di lokasi tersangka langsung menabrakkan becaknya ke becak yang ditumpangi korban kemudian tersangka mengambil parang dan langsung membacok korban dengan membabi-buta.




(afb/afb)


Hide Ads