Warga Aniaya Anggota DPRD dari Perindo Saat Kunker, Ini Motifnya

Regional

Warga Aniaya Anggota DPRD dari Perindo Saat Kunker, Ini Motifnya

Tim detikSulsel - detikSumut
Selasa, 04 Jul 2023 13:01 WIB
Medan -

Seorang warga, Muhammad Jumat (50) menganiaya anggota DPRD Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) Yusuf Paembonan hingga tak sadarkan diri saat melakukan kunjungan kerja (kunker). Begini motifnya.

Dilansir dari detikSulsel, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta Selatan, Lutra, Sabtu (1/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Yusuf bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) awalnya tengah meninjau rencana proyek pembangunan jalan tani di wilayah tersebut.

Usai meninjau lokasi, Yusuf yang merupakan legislator dari Partai Perindo pulang ke rumahnya yang juga berada di desa setempat. Ketika baru turun dari mobil, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku dan langsung dipukul beberapa kali hingga pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPRD Luwu Utara Yusuf Paembonan.Foto: Anggota DPRD Luwu Utara Yusuf Paembonan. (dok. istimewa)

"Baru saya turun dari mobil warga itu langsung datang dan memukul saya, berulang kali sampai saya tidak sadarkan diri," ucap Yusuf.

Setelah kejadian itu, pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian. "Pelaku penganiayaan bernama Muhammad Jumat sudah diamankan di Polres Luwu Utara," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta kepada detikSulsel, Selasa (4/7/2023).

ADVERTISEMENT

Pelaku diamankan polisi usai menyerahkan diri ke pemerintah Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta Selatan, Lutra, Senin (3/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian, pemerintah desa menyerahkan pelaku ke polisi.

Joddy mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anggota dewan tersebut. Pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena kesal setelah bersengketa lahan perkebunan dengan Yusuf.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan penganiayaan. Motifnya pelaku ini kesal saat korban membuat batas lahan kebun yang kebetulan berbatasan dengan tanah pelaku, jadi ada sengketa," ungkapnya.

Joddy menyebutkan pelaku merasa dicurangi oleh Yusuf usai dianggap menentukan batas di luar dari kesepakatan. Sehingga pelaku merasa tanahnya telah diambil oleh anggota dewan itu.

"Saat menentukan batas tanah perkebunan itu, Yusuf dianggap melebihi dari batas yang sudah disepakati, sehingga menurut pelaku tanah miliknya juga ikut diambil oleh korban," ucapnya.

(dhm/dhm)


Hide Ads