Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral berdampak luar biasa kepada ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. Berawal dari membiarkan Aditya menganiaya Ken Admiral, kini Achiruddin terjerat dengan banyak kasus.
Kasus penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Tidak sampai di situ, keributan itu berlanjut di rumah dariAditya Hasibuan pada 22 Desember 2023. Sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengerusakan terhadap mobil Ken. Saat itu lah terjadi penganiayaan.
Dalam video yang viral tentang penganiayaan itu, terlihat AKBP Achiruddin Hasibuan ada di lokasi saat Aditya menganiaya Ken. Bahkan, lokasi penganiayaan itu tepat di pintu masuk rumah Achiruddin Hasibuan.
Kasus ini pun diproses oleh kepolisian. Dalam catatan detikSumut, hingga kini perwira menengah Polri itu sudah menjadi tersangka dalam empat kasus berbeda. Dia juga masih dalam penahanan Bidpropam Polda Sumut.
Status tersangka yang pertama diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan usai Polda Sumut selesai menggelar sidang kode etik terhadap dirinya. Saat itu, Polda Sumut mengumumkan status AKBP Achiruddin sebagai tersangka sekaligus pemecatannya sebagai anggota Polri.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Achiruddin dianggap terlibat karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Bahkan, Achiruddin yang merupakan anggota Polri memberikan arahan kepada Aditya saat menganiaya Ken.
Gudang Solar Ilegal Terungkap
Kasus penganiayaan itu menjadi pintu masuk Achiruddin terjerat dengan perkara gudang solar ilegal. Seperti diketahui, gudang solar ini berada tidak jauh dari rumah Achiruddin.
Dari hasil penelusuran Polda Sumut, ditemukan adanya peran Achiruddin di gudang solar ilegal itu. Achiruddin pun menjadi tersangka karena ikut membantu gudang solar itu beroperasi.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Kamis (25/5).
Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut....
Simak Video "Anak AKBP Achiruddin Nangis saat Baca Nota Pembelaan"
(afb/afb)