Ternyata AKBP Achiruddin Terima Rp 30 Juta per Bulan dari Gudang Solar Ilegal

Ternyata AKBP Achiruddin Terima Rp 30 Juta per Bulan dari Gudang Solar Ilegal

Finta Rahy - detikSumut
Jumat, 23 Jun 2023 15:19 WIB
AKBP Achiruddin dikawan personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
AKBP Achiruddin dikawal personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin mengaku hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta setiap bulan.

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6/2023).

Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy uang Rp 20 juta hingga Rp 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).

Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi.

"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," jelasnya.

Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus gudang solar ilegal itu.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Teddy Marbun, Kamis (25/5).

Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads