Seorang pria berinisial DM (30) di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku membelikan korban pakaian baru.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (20/6) atas laporan orang tua korban. Saat ini pelaku ditahan di Polsek," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (23/6/2023).
Kasus pencabulan terhadap korban bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tak pulang pada Sabtu (17/6). Setelah mencari keberadaan korban, orang tuanya mendapatkan informasi korban pergi dengan seorang pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui informasi bahwa anaknya pergi dengan orang pria dan tidak pulang ke rumah. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong," sebutnya.
Rizqy mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya akhirnya mengamankan pelaku kos-kosan pelaku di Bengkong. Pelaku dan korban diketahui berkenalan di media sosial.
"Hasil pemeriksaan, pelaku dan korban ini baru berkenalan. Keduanya berkenalan di media sosial TikTok," ujarnya.
Pelaku DM mengajak korban untuk jalan-jalan di Mall Botania 2. Usai berjalan-jalan pelaku kemudian membujuk korban ke kos-kosannya.
"Pelaku kemudian melakukan perbuatan selayaknya suami istri di kamar kosnya. Sebelum melakukan perbuatannya korban dibelikan 2 helai baju kaos, sepatu dan 2 celana pendek, itu agar korban tidak menceritakan perbuatannya," ujarnya.
Dari penangkapan pelaku sejumlah barang bukti di antaranya dua baju kaos warna abu-abu dan hitam pemberian pelaku, sepatu merek all star warna biru dongker pemberian pelaku, dua celana pendek warna jeans, satu unit ponsel milik pelaku, serta baju juga celana yang digunakan korban.
Pelaku disangkakan Pasal Pasal 81 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(afb/afb)