Seorang siswa SMA di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial M (17) ditetapkan tersangka karena mencabuli pacarnya yang baru berumur 12 tahun. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Batu Aji, Batam.
"Tersangka berinisial M ditangkap di dikawasan segulung pada Selasa (20/6). Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan pada Kamis (22/6/2023).
Kasus pencabulan itu terungkap dari kecurigaan orang tua korban terhadap korban yang memiliki bekas merah pada leher korban. Orang tua korban kemudian menginterogasi anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah orang tua korban menanyakan anaknya, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi pacarnya. Korban mengaku pelaku mencium dirinya hingga meninggalkan jejas berwarna merah di bagian leher," ujarnya.
Keluarga korban kemudian menghubungi pelaku menggunakan handphone korban untuk bertemu. Kemudian M diamankan keluarga korban di kawasan Sagulung dan dibawa ke Polsek Sagulung.
"Setelah sampai di Polsek Sagulung dilakukan pemeriksaan, selanjutnya berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum serta telah dilakukan gelar perkara maka terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Batu Aji. Dari penangkapan M polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian dalam korban dan pakaian pelaku serta kutipan akta lahir korban.
"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumahnya saat keadaan rumah tengah sepi. Saat ini pelaku M telah ditahan di Polsek. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaku M terancam pidana penjara 15 tahun Denda 5 Miliar
(dpw/dpw)