2 Waria Ngaku Diperas Rp 50 Juta Usai Ditangkap Polisi Lapor ke Polda Sumut

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 23 Jun 2023 22:00 WIB
Foto: Deca (tengah) saat membuat laporan ke Polda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Dua waria yang memiliki nama panggilan Deca (27) dan Fury (26) mengaku diperas Rp 50 juta setelah ditangkap polisi. Kedua waria itu pun lalu membuat laporan ke Polda Sumut.

Kedua waria itu melapor ke Polda Sumut soal dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.

"Hari ini, kita membuat laporan ke Polda Sumut, yang kita laporkan itu adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," kata Marselinus Duha, Kuasa Hukum Deca dari LBH Medan di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).

Marselinus mengatakan pihaknya melaporkan soal dugaan pemerasan dan rekayasa kasus. Namun, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

"Hanya saja dalam pembuatan laporan ini, yang diterima adalah persoalan pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima terhadap laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut berpendapat harus ada terlebih dahulu yang melapor kasus itu," ujarnya.

"Walaupun kita sebenarnya berbeda pendapat, tapi kita tetap menerima, minimal ada diterima laporan walaupun hanya pemerasan saja," sambung Marselinus.

Sebelumnya diberitakan, Deca dan Fury mengaku menjadi korban pemerasan setelah ditangkap polisi. Deca dan Fury baru dilepas dari Polda Sumut setelah mentransfer uang damai Rp 50 juta.

Deca mengatakan kejadian itu bermula ketika dia dan temannya digerebek saat tengah berada di sebuah hotel. Dari hotel kemudian mereka dibawa ke Polda Sumut.

"Awalnya ada seorang pria yang menghubungi saya melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Kalau saya cek kontaknya, pria itu bernama Hans. Dia mengaku mendapat nomor saya dari Instagram," kata Deca di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Jumat.

"Lalu, si pria ini minta mau threesome. Jadi saya tanya budget-nya berapa. Dia bilang akan memberikan aku uang Rp 700 ribu dan teman aku Rp 700 ribu. Lalu, nanti akan dilebihkan ke aku Rp 500 ribu. Dia DP lah Rp 150 ribu," tambahnya.

Setelah bersepakat, pria itu meminta keduanya untuk datang ke salah satu hotel di Jalan Ringroad, Kota Medan. Keduanya berangkat dan langsung diarahkan Hans menuju kamar 301.

Ketika masuk ke kamar, Deca mengaku langsung diajak ke kamar mandi. Hans memberinya uang Rp 1,8 juta. Setelah itu, Hans dan Deca keluar dari kamar mandi. Hans kemudian meminta agar Deca dan Fury membuka pakaian.

"Nah, dia masuk lagi ke kamar mandi. Lalu keluar lagi dan langsung memegang bahu kawan saya (Fury). Tak lama, ada bunyi bel. Dia buru-buru buka pintu. Terus masuk lah, kalau tidak salah, delapan pria yang mengaku polisi. Mereka pakai baju sipil," ungkapnya.

Saat itu, Deca menanyakan surat penangkapan kepada orang yang mengaku polisi itu. Kemudian polisi menyerahkan kepada Deca selembar kertas.

"Saya sempat bilang surat penangkapannya mana. Mereka hanya menunjukkan kertas putih tapi saya tidak baca apa isi kertas itu. Aku terus melawan. Tiba-tiba, Hans ini mengambil satu bungkusan putih dari dalam tasnya. Kemudian polisi bilang, itu narkoba," tambahnya.

Selanjutnya, dia bersama Fury dan Hans dibawa keluar dari hotel itu. HP miliknya ikut ditahan. Dia dimasukkan ke dalam satu unit mobil bersama Fury. Sedangkan, Hans dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda.

"Waktu di mobil, mereka membaca pesan di handphone aku. Mereka bilang aku terkena pasal perdagangan orang. Sampai di Polda Sumut, kami interogasi. Mereka memaksa buka rekening, menakut-nakuti, serta lainnya," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut......



Simak Video "Video: Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Pengusaha Atas Dugaan Pemerasan"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork