AKBP Achiruddin sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi. Awalnya, Achiruddin mengaku hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta per bulan.
"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta- 30 juta," kata Kombes Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy uang Rp 20- 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.
"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus gudang solar ilegal itu.
Keduanya, yakni Dirut PT Almira, Edy dan seorang pekerja gudang bernama Parlin. Ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)