Jeratan Pasal Penganiayaan-Perusakan Aset ke Anak AKBP Achiruddin

Round Up

Jeratan Pasal Penganiayaan-Perusakan Aset ke Anak AKBP Achiruddin

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 07:30 WIB
Momen AKBP Achiruddin berpelukan dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
Aditya Hasibuan saat memeluk ayahnya AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya pun didakwa oleh jaksa melakukan perusakan aset dan penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral.

JPU Randi H Tambunan dalam dakwaan mengatakan penganiayaan Aditya, anak AKBP Achiruddin terhadap Ken Admiral terjadi pada Desember 2022. Peristiwa itu berawal dari pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.

"Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm," kata Randi membacakan dakwaan untuk terdakwa Aditya, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENT

Randi menambahkan pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.

Jaksa Rendi mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.

"Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1)," jelasnya.

Setelah JPU selesai membaca dakwaan, ketua mejelis hakim Nelson Panjaitan bertanya tanggapan kepada terdakwa yang diwakili oleh Ali.

"Penasehat hukum terdakwa, bagaimana terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Apakah eksepsi atau bantahan?" tanya Nelson.

Kemudian Ali mengatakan membantah dakwaan tersebut. Sehingga Ali mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia, kami dari penasihat hukum terdakwa menuntut eksepsi," balas Ali.

Nelson pun menyetujui eksepsi itu. Dalam keputusan tersebut, Nelson menjadwalkan melanjutkan persidangan pada Senin, 3 Juli 2023.

Adapun agenda yang akan dilakukan terkait eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

"Terdakwa, kita akan menunda persidangan ini untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum saudara hari Senin tanggal 3 Juli 2023," kata Nelson.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads