AKBP Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira yang berada di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.
"Ini baru pengakuan dia, menerima uang Rp 7,5 juta, per bulan," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Teddy menyebut pihaknya masih akan mengecek soal hal tersebut kepada PT Almira selaku pemberi gratifikasi tersebut. Penerimaan gratifikasi itu, kata Teddy, akan dikembangkan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini akan croscheck dengan yang memberi. Itu akan menjadi pintu masuk untuk nanti kita kembangkan sebagai TPPU, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.
"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi Sabtu (29/4) malam.
Gudang solar ini sendiri berada tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin. Pihak Polda Sumut juga sudah mendatangi lokasi gudang solar hingga alamat PT Almira sebagai pengelola gudang solar tersebut untuk melakukan pengecekan.
(afb/afb)