Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumut dan polres jajaran mengamankan 27 pelaku perdagangan orang dalam kurun waktu sekitar dua pekan. Dari operasi itu, ada 157 korban yang diselamatkan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para pelaku diamankan sejak tanggal 6-19 Juni 2023. Dalam kurun waktu itu, ada 14 kasus TPPO yang ditangani.
"Tercatat mulai 6- 19 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut berhasil mengungkap 14 Kasus. 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 157 orang korban berhasil diselamatkan," kata Hadi, Selasa (20/6/2023).
Hadi menyebut selain 27 tersangka itu, pihaknya masih memburu delapan orang tersangka lainnya. Saat ini, kedelapan tersangka itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Delapan orang masih DPO. Mereka melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ditawari pekerjaan. Menurutnya, masyarakat harus memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi atau tidak.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Masyarakat harus memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," pungkasnya.
(afb/afb)