Seorang wanita berinisial W asal Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat karena menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Selain itu, gaji sang pekerja tak dibayarkan karena diambil secara diam-diam.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengatakan total ada 10 warga Sumbar yang menjadi korban TPPO, terdiri dari 4 wanita dan 6 laki-laki. Mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja kilang es, namun gajinya tak dibayarkan.
"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa 920/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharyono mengungkapkan, gaji diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban oleh agen. Hasil pengambilan gaji diam-diam itu kemudian dibagi kepada tersangka, sehingga selama bekerja korban tidak mendapatkan gaji.
"Di Malaysia, korban kesulitan hidup. Mereka disekap majikan. Mau kembali ke Indonesia tidak bisa, karena paspor disimpan majikan. Sementara mereka juga tidak punya uang, karena gajinya (sudah) diambil agen," jelas Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menyebutkan setidaknya ada 7.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 22 Juta lebih yang diambil agen.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk para korban dengan iming-iming dapat pekerjaan di luar negeri. Mereka juga diyakinkan oleh tersangka dengan mengurus segala keperluan untuk berangkat ke Malaysia.
"Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar. Tetapi setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee. Jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," jelas Andry.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel persyaratan pembuatan paspor, dua buah paspor, tiket kapal dan boarding pass, handphone, buku tabungan dan lain sebagainya.
Tersangka dijerat sejumlah pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 Miliar.
(afb/afb)