Tak Mau Damai Bikin Darman yang Nabrak Sepupu Terjerat Pidana

Round Up

Tak Mau Damai Bikin Darman yang Nabrak Sepupu Terjerat Pidana

Datuk Haris Molana - detikSumut
Sabtu, 17 Jun 2023 06:00 WIB
Pelaku saat diamuk warga di Kota Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)
Pelaku saat diamuk warga di Kota Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)
Medan -

Darman, penarik becak di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak sepupunya, Sari (61). Darman terjerat pidana lantaran Sari tidak mau berdamai dengan dirinya.

Aksi Darman diduga menabrak sepupunya itu viral di media sosial. Dilihat detikSumut dalam video tersebut, tampak ada sejumlah warga berada di lokasi kejadian.

Ada juga petugas kepolisian yang tampak dalam video itu. Di lokasi kejadian, terlihat banyak tumpukan kayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, tampak sebuah becak barang melintas di antara warga. Becak barang itu disebut mengenai bagian kaki seorang laki-laki yang sudah cukup tua.

Alhasil, salah seorang warga naik ke atas becak barang itu dan hendak memukuli pengemudi becak itu. Setelah itu, tampak sejumlah warga yang tengah berkumpul di lokasi kejadian langsung mengerumuni pengemudi becak tersebut. Mereka juga mengamuk kepada pengemudi becak itu.

ADVERTISEMENT

Tampak juga sejumlah warga sampai naik ke bagian atas becak barang itu karena geram dengan ulah pria tersebut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa itu terjadi Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Senin, 12 Juni 2023. Saat itu, korban dan warga sedang unjuk rasa di sebuah kilang kayu di daerah itu.

"Kejadian itu berawal saat korban dan warga sedang aksi unjuk rasa di dalam kilang kayu tersebut," sebut Agus.

Lalu, saat unjuk rasa itu, pelaku bernama Darman yang bekerja di kilang tersebut masuk ke dalam kilang sambil menggeber-geber becaknya. Selain itu, pelaku juga menabrak bagian kaki sebelah kiri korban.

Akibatnya, kaki korban mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Kaki dia (korban) itu, sakit katanya, terkena roda dan diopname di RS Sri Pamela," jelasnya.

Untuk menghindari korban kembali diamuk massa, polisi lalu membawa pelaku ke Polsek Rambutan. Setelah kejadian itu, korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi menetapkan Darman sebagai tersangka. Darman dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Meski menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahannya.

"(Statusnya) tersangka. Dalam hal ini, terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan dan dijamin oleh pihak keluarganya," kata Agus.

Dia menyebut pelaku dan korban merupakan sepupu. Namun, dalam kasus itu, korban menolak untuk berdamai dengan pelaku.

"Bapak orang itu abang beradik, sepupu," jelas Agus.




(dhm/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads