Penarik Becak di Tebing Tinggi Diamuk-Ditangkap gegara Tabrak Kaki Keluarga

Penarik Becak di Tebing Tinggi Diamuk-Ditangkap gegara Tabrak Kaki Keluarga

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 17:47 WIB
Pelaku saat diamuk warga di Kota Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)
Pelaku saat diamuk warga di Kota Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)
Tebing Tinggi -

Sebuah video yang memperlihatkan seorang penarik becak diamuk massa dan diamankan polisi usai menabrak kaki keluarganya, beredar di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video yang dilihat detikSumut, Jumat (16/6/2023), tampak ada sejumlah warga berada di lokasi kejadian. Ada juga petugas kepolisian yang tampak dalam video itu. Di lokasi kejadian, terlihat banyak tumpukan kayu.

Lalu, tampak sebuah becak barang melintas di antara warga. Becak barang itu disebut mengenai bagian kaki seorang laki-laki yang sudah cukup tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, salah seorang warga naik ke atas becak barang itu dan hendak memukuli pengemudi becak. Setelah itu, tampak sejumlah warga yang tengah berkumpul di lokasi kejadian langsung mengerumuni pengemudi becak tersebut. Mereka juga mengamuk kepada pengemudi becak itu.

Tampak juga sejumlah warga sampai naik ke bagian atas becak barang itu karena geram dengan ulah pria tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan peristiwa itu. Kata dia, kejadian itu terjadi di Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (12/6).

Menurut AKP Agus, saat itu korban dan warga sedang unjuk rasa di sebuah kilang kayu di daerah itu. "Kejadian itu berawal saat korban dan warga sedang aksi unjuk rasa di dalam kilang kayu tersebut," sebut Agus ketika dikonfirmasi.

Lalu saat unjuk rasa itu, pelaku bernama Darman yang bekerja di kilang itu masuk masuk ke dalam kilang sambil menggeber-geber becaknya. Selain itu, pelaku juga menabrak bagian kaki sebelah kiri korban Sari (61).

Akibatnya, kaki korban mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Kaki dia (korban) itu, sakit katanya, terkena roda dan diopname di RS Sri Pamela," jelasnya.

Untuk menghindari korban kembali diamuk massa, polisi lalu membawa pelaku ke Polsek Rambutan. Setelah kejadian itu, korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Agus mengatakan pelaku dan korban merupakan sepupu. Namun, dalam kasus itu, korban menolak untuk berdamai dengan pelaku.

Alhasil, setelah diselidiki, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Darman dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

"Dalam hal ini, terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan dan dijamin oleh pihak keluarganya," pungkasnya.




(astj/astj)


Hide Ads