Saksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Ngaku 2 Kali Diperiksa Polisi di Kafe

Saksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Ngaku 2 Kali Diperiksa Polisi di Kafe

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 14:43 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang lanjutan praperadilan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Sidanga lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Aditya, anak AKBP Achiruddin, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi bernama Wendi Perdana mengaku diperiksa polisi sebanyak dua kali di kafe.

Pengakuan Wendi itu berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut lokasi pemeriksaan di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Fakta itu membuat hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan terkejut.

Awalnya Pinta mempersilakan termohon dan pemohon bertanya kepada saksi Wendi. Setelah selesai, giliran Pinta bertanya kepada Wendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinta bertanya saat dilakukan wawancara untuk keperluan berita acara pemeriksaan, berapa kali saksi memberikan keterangan. Saksi Wendi lantas menjawab sebanyak dua kali.

"Untuk keseluruhan kasus ini, baik ini laporannya di Aditya maupun Ken Admiral, berapa kali ada saudara ada memberikan keterangan? Totalnya ada berapa kali?" tanya Pinta, di PN Medan, Jumat (16/6/2023).

"Dua kali," balas Wendy.

ADVERTISEMENT

Kemudian Pinta bertanya lokasi saksi dimintai keterangan oleh polisi. "Tempatnya di mana?" tanya Pinta.

Wendi pun menjawab polisi diperiksa di dua kafe. Dalam keterangannya, dua kafe itu adalah Unboos Cafe dan Hide and Seek Cafe.

Kedua kafe itu terletak tak jauh rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Bahkan salah satunya berada di sebelah rumah AKBP Achiruddin.

"Tempatnya di kafe itu ada dua. Satu, yang kami datangi kafe Unboos. Yang satu lagi Cafe Hide and Seek, dekat sebelah rumah, Pak (Achiruddin) Hasibuan," jawab Wendi.

Mendengar keterangan itu, Pinta terkejut. Pinta bertanya keterangan tersebut telah berdasarkan fakta.

Keheranan itu Pinta munculkan lantaran dalam surat pemeriksaan bahwa lokasi berada di kantor kepolisian, yakni Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Bahkan Pinta menegaskan jawaban saksi bisa dikenakan sanksi.

"Bukan dibawa ke kantor ke Polrestabes kah? Jadi kau diperiksa di kafe-kafe," tanya Pinta dengan nada heran.

"Yang benar lah. Bukan di kantor polisi kau diperiksa. Jangan main-main kau dengan perkara," sambungnya.

Namun saksi Wendi tetap kekeh terhadap jawabannya. Sehingga membuat hakim menyuruhnya untuk menuliskan lokasi dan nama tempat pemeriksaan.

Wendi merupakan saksi yang dihadirkan pihak termohon. Selain itu juga ada saksi lain Koko Prihatno dan Fadli yang juga petugas keamanan di sekitar rumah AKBP Achiruddin.




(astj/astj)


Hide Ads