Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Yunita sudah sesuai prosedur.
"Permohonan praperadilannya ditolak ya," kata Humas PN Jambi, Yandri Roni, Rabu (12/4/2023).
Pembacaan putusan ini sendiri dilakukan di ruang sidang tirta, PN Jambi, pada Selasa (11/4). Sidang praperadilan itu dipimpin oleh Hakim, Otto Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak praperadilan pemohon," bunyi Hakim yang mengadili, dilihat di SIPP PN Jambi yang diterima detikSumut.
Dari gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2023/PN Jmb, ada tiga pihak yang menjadi termohon, yakni:
1. Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Direskrimum Polda Jambi
2. Pemerintah RI cq Kajangun RI cq Kejati Jambi
3. Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolresta Jambi cq Kasat Reskrim Polresta Jambi
Pengajuan praperadilan Yunita ini, kata pengacaranya Alendra, atas permintaan keluarga. Gugatan pra peradilan ini ialah terkait penyelidikan laporan Yunita di Polresta Jambi dan bukti penetapannya sebagai tersangka.
"Iya ini terkait penyelidikan laporan di Polresta dan bukti penetapannya sebagai tersangka," jelas Alendra, Selasa (12/4).
Yunita sendiri masih ditahan di rutan Polda Jambi. Sementara untuk berkas tersangka sudah diserahkan penyidik Renakta Ditreskrimun Polda Jambi ke JPU. Penyidik saat ini masih menunggu jawaban jaksa untuk tahap 2 atau pelimpahan berkas dan tersangka.
(astj/astj)