Jaksa Minta Warung Warna Warni Milik Apin BK Disita Lalu Dimusnahkan

Jaksa Minta Warung Warna Warni Milik Apin BK Disita Lalu Dimusnahkan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 15 Jun 2023 21:00 WIB
Polisi segel warung warna warni  kedok judi online Apin BK di Cemara Asri.
Foto: Istimewa
Medan -

Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus judi online Apin BK. Dalam tuntutannya jaksa meminta barang bukti warung Warna Warni yang dijadikan tempat judi online disita lalu dimusnahkan.

Awalnya, jaksa Felix membacakan perbuatan terdakwa. Felix menghubungkan bahwa seluruh perbuatan Apin BK dinilai secara sah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian Felix membaca tuntutan terhadap Apin BK. Dalam pembacaan itu, Felix meminta kepada majelis hakim untuk menuntut pemilik kafe Warna Warni itu dituntut lima tahun penjara yang dipotong dengan masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (15/6/2023).

Felix juga meminta Apin BK membayar dendan Rp 100 juta. Apabila nanti, kata Felix, terdakwa tak mampu membayar denda maka ditambah tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Usai membaca tuntutan, Felix membeberkan sejumlah barang bukti (barbuk) yang disita. Barbuk yang disita bermacam-macam seperti buku tabungan rekening, berkas data pribadi, id card dan lain-lain.

"Tiga, menyita barang bukti berupa 203 id card pekerja, 4 unit emulator SIM card, 10 buah buku tabungan Bank Mandiri, 31 buah buku tabungan Bank BCA, 29 buah buku tabungan Bank BRI, 12 buah buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank CIMB Niaga dan serta Mandiri dengan nomor rekening 11350004126386, 26 buah ATM bank BCA, 26 buah ATM Bank BRI, 1 unit token BCA warna biru, 20 unit CCTV, 143 lembar fotokopi KK, 43 surat perjanjian kerja, 3 akta lahir, 10 rekening bukti kopi sebagai penguasaan hak dan lain-lain dengan nomor 106, satu buah temuan fotokopi kartu keluarga yang disita berjumlah 312 lembar, 28 lembar data nomor telepon," jelasnya.

Selain itu, Kafe Warna Warni yang menjadi tempat permainan judi juga disita negara. Dan beberapa kota handphone berbagai merek.

Felix juga menambahkan seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan negara. "Satu buah papan tulis warna putih, lorong tunggu website judi online dan lantai dua dan tiga, kafe Warna Warni, 1 unit flashdisk warna hitam, 19 buah kunci kasino, 13 kotak handphone mirip merek Iphone, 5 unit kotak Samsung, 13 unit handphone barang rusak atau mati dirampas untuk dimusnahkan," terangnya.




(astj/astj)


Hide Ads