Sidang tuntutan bos judi online Apin BK yang dijadwalkan ditunda kembali. Penundaan ini merupakan kali kedua yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun penundaan pertama terjadi pada Senin (6/6/2023) pekan lalu. Saat itu, jaksa meminta hakim menunda persidangan karena berkas tuntutan yang akan dibacakan belum selesai.
"Mohon izin majelis, permohonan kami (berkas tuntutan) belum siap majelis," kata jaksa Felix di PN Medan saat sidang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Dahlan, meminta agar penundaan sidang tuntutan tidak lama. Dahlan meminta jaksa menyelesaikan pembuatan tuntutan dalam tiga hari.
"Nggak bisa ditawar itu tiga hari," kata hakim Dahlan.
Felix khawatir dalam waktu tiga hari ke depan pihaknya belum bisa menyelesaikan berkas tuntutan. Sehingga meminta agar sidang ditunda sepekan ke depan.
"Kalau satu minggu kami yakin majelis," jawab jaksa Felix.
Karena penawaran tersebut tidak disanggupi jaksa, hakim Dahlan menetapkan bahwa penundaan tuntutan Apin BK diundur. Dalam persidangan tersebut, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan 12 Juni 2023.
"Menurut penuntut umum, tuntutan belum selesai, dan penuntut umum memohon perpanjangan satu minggu," kata Dahlan.
"Untuk itu sidang perkara kami tunda hari Senin tanggal 12 Juni 2023," kata hakim sekaligus menutup persidangan.
Jaksa Tak Siap, Sidang Ditunda Kembali
Pada persidangan sebelumnya, ditetapkan hari Senin (12/6/2023) akan digelar kembali sidang tuntutan bos judi online Apin BK. Namun nyatanya, jaksa kembali meminta penundaan untuk kedua kalinya.
Penundaan itu dilakukan lantaran jaksa mengaku belum siap. Jaksa Felix mengatakan pihaknya meminta perpanjangan waktu untuk pembacaan tuntutan.
Dalam permohonan itu, dia berjanji bakal membaca tuntutan Apin BK pada Kamis, 15 Juni 2023. "Izin majelis. Berhubung karena kami jaksa penuntut umum belum bisa siap. Kami mohon waktunya hari Kamis majelis," kata Felix.
Mendengar permohonan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dahlan pun memberikan perpanjangan kedua. Dia meminta agar hari Kamis mendatang tidak ada lagi penundaan.
"Perpanjangan kedua. Makanya majelis mengingatkan ya bahwa hari kamis jangan ada tunda lagi, Pak," sebut Dahlan.
Kemudian hakim Dahlan menegaskan kembali apakah jadwal yang dimohonkan jaksa tidak berubah. Sebab, Dahlan mengatakan bahwa tanggal 28 Juni 2023 waktu paling bagi majelis hakim membacakan putusan terhadap Apin BK.
"Jadi Kamis positif itu ya?," tanya hakim Dahlan.
Lalu Felix menjawab pertanyaan hakim. Felix yakin sidang berikutnya tidak ada penundaan kembali. "Positif, Pak," balas Felix.
(afb/afb)